Kamis 07 Pebruari 2019,
Pemberdayaan KIM Kelompok Informasi Masyarakat yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya, yang dihadiri para Nara Sumber dari Kementrian juga dari Pers Nasional didalam penyampaian ; Bapak Gun Gun Siswandi memberikan komunikasi di KIM Era Digital sebagai mana manusia pada saat sekarang ini sudah memiliki alat kumunikasi Smart Phone,bahkan bangun tidur sudah pegang apa yang harus dikerjakan atau rencana rencana yang akan dikerjakan. Di era digital ini banyak yang memberikan Informasi secara On Line dari pada Off Line, karena On Line lebih murah dibanding dengan Off Line , tidak harus punya produk, gudang, menjangkau konsumen yang lebih luas, berjualan selama 24 jam dll, yang sifatnya dimana saja mandiri dan lebih profisional.Selanjutnya Paparan Dari Bapak Mukjizat S,Sos,M.Si Kemendagri 2019, terkait dengan OPD Komenfo Kab/Kota KIM Th.2020 Berdasarkan UU No.23/2014 Jo.Pemendagri No.86/ 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Ttg Rpjpd Dan Rpjmd, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Juga Pendalaman PP NO 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Amanat UU NO 23/2014 Tentang Penda.
Bapak Drs.H. Akhmad Munir Ketua PWI Provinsi Jawa Timur juga Direktur Pemberitaan Antara menyampaikan; dalam pemberitaan ada alur yang perlu di saring dari Wartawan >>Redaktur >>Kep.Des >> Kep.Seksi >> Kep.Bidang lanjut bisa diberitakan maka Bapak A.Munir mengharapkan Informasi itu sangat penting , disini KIM sebagai ujung Tombak dari Kelurahan / Desa, mengkontribusi dan menyehatkan Komunikasi Jangan HOAX atau memproduksi konten yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Pemberdayaan KIM Kelompok Informasi Masyarakat yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya, yang dihadiri para Nara Sumber dari Kementrian juga dari Pers Nasional didalam penyampaian ; Bapak Gun Gun Siswandi memberikan komunikasi di KIM Era Digital sebagai mana manusia pada saat sekarang ini sudah memiliki alat kumunikasi Smart Phone,bahkan bangun tidur sudah pegang apa yang harus dikerjakan atau rencana rencana yang akan dikerjakan. Di era digital ini banyak yang memberikan Informasi secara On Line dari pada Off Line, karena On Line lebih murah dibanding dengan Off Line , tidak harus punya produk, gudang, menjangkau konsumen yang lebih luas, berjualan selama 24 jam dll, yang sifatnya dimana saja mandiri dan lebih profisional.Selanjutnya Paparan Dari Bapak Mukjizat S,Sos,M.Si Kemendagri 2019, terkait dengan OPD Komenfo Kab/Kota KIM Th.2020 Berdasarkan UU No.23/2014 Jo.Pemendagri No.86/ 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Ttg Rpjpd Dan Rpjmd, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Juga Pendalaman PP NO 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Amanat UU NO 23/2014 Tentang Penda.
Bapak Drs.H. Akhmad Munir Ketua PWI Provinsi Jawa Timur juga Direktur Pemberitaan Antara menyampaikan; dalam pemberitaan ada alur yang perlu di saring dari Wartawan >>Redaktur >>Kep.Des >> Kep.Seksi >> Kep.Bidang lanjut bisa diberitakan maka Bapak A.Munir mengharapkan Informasi itu sangat penting , disini KIM sebagai ujung Tombak dari Kelurahan / Desa, mengkontribusi dan menyehatkan Komunikasi Jangan HOAX atau memproduksi konten yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Dilanjutkan dengan Bapak Andi Muslim tentang Etika Komunikasi Media Sosial disini Pak Andi menulis beberapa banyak kalangan muda yang sadar akan Komunikasi dalam Media Sosial ada beberapa Konten; Hoaks, Radikalisme,Kekerasan, Pornografi, Mistik, Hedonisme,Konsumerisme, Sinis, Pesimis & Nars.Paparan paran tersebut bisa di baca dan di diunduh melalui BIMTEK KIM :http://bit.ly/KIMJATIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar