Ibu Pusparini Endah Palupi, KPU Kota Kediri dan PPK Kec.Kota, dalam Supervisinya di Kelurahan Ngronggo menyampaikan supaya lebih teliti dan berhati hati mengingat pada PILKADA 2018 sebagai bentuk pengalaman dan tidak terjadi di PEMILU 2019, untuk Rekrut KPPS / Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara PEMILU 2019, Pada tanggal 28 Pebruari 2019 mulai dibuka Secara Terbuka sesuai aturan dengan menyerap tenaga 294 personil di 42 TPS, memang lebih banyak dibandingkan dengan Kelurahan kelurahan lain di Kec.Kota Kediri adapun dengan syarat perekrutan secara terbuka ada kekurangannya dan kelebihannya disalah satu kelebihannya akan menambah potensi terhadap sumber daya manusia didalam kelompok penyelenggara pemungutan suara, demikian pula untuk kekurangannya akan berdampak pada kerterbatasan di Kelurahan atau tidak bisa mencukupi kebutuhan penyelenggara PEMILU 2019. Untuk tehnisnya Bapak Miftahur Rozak SE, Kepala Kelurahan menyampaikan supaya selalu berkoordinasi dalam perekrutan KPPS,
Juga untuk LOKASI TPS yang selama ini masih dalam koordinasi yang melibatkan Bapak RT maupun Bapak RW, PPS / Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Ngronggo memohon untuk yang berkaitan jajaran Kelurahan bisa membantu dalam pelaksanaan terebut, guna Lokasi TPS tersebut juga sebagai acuhan dari seluruh Peserta PEMILU 2019, dan juga Persiapan Ploting LINMAS sudah tertata dan terpenuhi dengan menyerap Tenaga 94 Anggota siap menjalankan di tps tps sebagai kepedulian #KPU SIAP MELAYANI Lebih dari itu pula Ibu Pusporini juga menyampaikan untuk anggaran kurang lebih Rp.1.600.000,- / Satu Juta enam Ratus Ribu Rupiah diupayakan bisa mencukupi dan mencakup kebutuhan di TPS, apabila nanti sudah terbentuk KPPS pada masing masing Kelompok TPS dimohon ada Peralatan Seperti :
1. Komputer / Lap Top
2. Printer
dengan adanya pelaralatan tersebut memudahkan dalam bekerja, dan melalui BIMTEK bagi KPPS agar bisa memahami tatacara / alur dalam kegiatan pada Kelompoknya.
Pemilih yang belum masuk DPT nantinya juga masih diberi waktu untuk mendaftarkan diri ke PPS masing masing Kelurahan sesuai domisilinya dengan menunjukan KTP, SIM, PASPOR atau Surat Keterangan dari Dispendukcapil untuk batasan sampai bulan Maret 2019. - kim - ngronggo -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar